Aksi yang dilakukan M-S sontak membuat suasana ruang sidang Kartika menjadi heboh. Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Kota Siantar berusaha menenangkan istri terdakwa.
Saat merontah karena tidak terima atas hukuman suaminya yang diputus oleh majelis hakim selama tiga tahun penjara, M-S melontarkan beberapa kalimat putusan tidak adil dan menuduh hakim dan jaksa menerima sogok atau suap atas kasus suaminya tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait