TARUTUNG, iNewsSiantar.id - Wanita muda berinisial CS (25) yang diduga sebagai pembeli Narkoba dan pria berinisial RKP (35), diduga penjual Narkoba jenis pil ekstasi diringkus Polres Tapanuli Utara.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, satuan Reserse Narkotika Polres Taput mengamankan 2 orang tersangka pelaku penyalagunaan Narkotika jenis pil ekstasi. Kedua tersangka inisial CS dan RKP diringkus dari salahsatu cafe di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI, Tarutung Taput, Kamis, 11 Januari 2024, sekira Pukul 16.00 WIB.
Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, penangkan keduanya berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan, lalu dilakukan pengintaian.
"Hasil pengintai tim Opsnal Narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat dan keduanya-pun diamankan. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba sebanyak 5 butir pil extacy dari tangan RKP, hendak memberikanya ke CS,"ungkap Walpon Baringbing kepada MPI, Jumat (12/1/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait