PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id - Personel dari Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua pemilik sabu yang tertangkap saat menggunakan sepeda motor di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Kedua pelaku tersebut adalah An R.M, yang berusia 43 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dia beralamat di Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Parapat, Kabupaten Toba.
Sementara C M, berusia 40 tahun berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata Parapat, Kabupaten Toba.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH MH, menjelaskan bahwa awalnya Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat tentang pengendara sepeda motor Honda Blade tanpa plat yang diduga membawa narkoba jenis shabu saat melintas di Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel Satuan Narkoba segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mereka berhasil menangkap R.M dan C M. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 5 paket sabu dengan berat total 5,95 gram, bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Blade tanpa plat yang merupakan kepunyaan tersangka.
Selanjutnya, personel melakukan interogasi terhadap keduanya. Saat diinterogasi, R.M dan C M mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka. Keduanya bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses lanjutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait