"Kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada hari Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di ruang kantor wakil kepala sekolah," ungkap Gultom.
Gultom mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan unsur perbuatan cabul. Tindakan pencabulan ini dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada hari Senin, 14 Agustus 2023 yang lalu.
"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Agustus lalu," jelaskan Gultom.
Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 294 Ayat 2 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tambah Gultom.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait