Pelecehan Seksual, Guru Senior Lakukan 2 Kali Kontak Fisik Tak Pantas kepada Siswi SMKN di Tarutung

Ismail
Pelecehan seksual dilakukan guru senior menjabat wakil kepala sekolah di SMK negeri di Tarutung, Tapanuli Utara dengan kontak fisik yang tidak pantas terhadap seorang siswinya. Foto : ilustrasi.

TARUTUNG, iNewsSiantar.id - Pelecehan seksual dilakukan guru senior menjabat wakil kepala sekolah di SMK negeri di Tarutung, Tapanuli Utara dengan kontak fisik yang tidak pantas terhadap seorang siswinya 

Tersangka yang dikenali dengan inisial SMS (54) dan berdomisili di Tarutung. Kronologi tindakan pencabulan dimulai saat korban berada di ruang kantor tersangka yang sedang sibuk membuat minuman kopi untuk para guru.

"Ketika korban berada sendirian, tersangka mendekatinya dan melakukan kontak fisik yang tidak pantas," kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas Ipda B. Gultom, dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa (22/8).

Tidak hanya itu, setengah jam kemudian, ketika korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menginstruksikan korban untuk mengetik surat.

Pada saat itu, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual sentuhan fisik yang tidak pantas terhadap korban.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara telah menetapkan SMS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu.

"Kejadian pelecehan seksual ini terjadi pada hari Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di ruang kantor wakil kepala sekolah," ungkap Gultom.

Gultom mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi yang menguatkan unsur perbuatan cabul. Tindakan pencabulan ini dilaporkan oleh korban ke Polres Taput pada hari Senin, 14 Agustus 2023 yang lalu.

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Agustus lalu," jelaskan Gultom.

Saat ini, tersangka belum ditahan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan untuk melengkapi proses penyidikan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 289 dan/atau Pasal 294 Ayat 2 Ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tambah Gultom.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network