Menurutnya untuk sekali pengajuan GUP rata-rata anggarannya antara Rp300 juta hingga Rp400 juta,sehingga jika diminta menyetorkan kewajiban 12% setelah pencairan, dana yang disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah antara Rp36 juta hingga Rp48 juta.
Kewajiban 12% untuk pencairan GUP di seluruh OPD diduga total seluruhnya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,Frans N Saragih yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) pukul 10.10 WIB, terkait adanya dugaan setoran wajib untuk pencairan dana GUP di OPD jajaran Pemkab Simalungun ,dengan dalih untuk operasional bupati Simalungun,hingga pukul 13.12 WIB tidak menanggapi.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait