Kabar Gembira Bagi Warga Simalungun, Bupati Tambah 10 Titik Lokasi Perekaman KTP

Ricky Fernando Hutapea
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga,bersama Kepala Dinas Dukcapil Tiarlie Sinaga ,dan beberapa pimpinan OPD di acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan.(iNewsSiantar.id/Ist)

SIMALUNGUN,iNewsSiantar.id- Dekatkan pelayanan masyarakat untuk pengurusan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menambah 10 titik lokasi perekaman.

Di hadapan peserta Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Simalungun Tahun 2023, di Hotel Toba Cottage Parapat, Selasa (18/7/2023),Bupati Radiapoh minta masyarakat dimudahkan untuk mengurus KTP, tidak boleh dipersulit dan dipungut biaya.

" Selama 2 tahun saya memimpin Simalungun sudah ada 10 titik pelayanan perekaman KTP elektronik di kecamatan, itu merupakan salah satu upaya memudahkan masyarakat mengurusnya dan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat", ujar Radiapoh.

Radiapoh menambahkan untuk memberikan pemerataan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pengurusan KTP elektronik ,tahun ini  akan ditambah lagi 10 titik lokasi perekaman di 10 kecamatan lagi.

" Saya berharap motto " Gerak Cepat Simalungun", untuk pelayanan administrasi kependudukan bukan sekedar slogan ,namun harus nyata dirasakan masyarakat," sebut Radiapoh.

Dengan adanya pelayanan perekaman KTP elektronik di kecamatan-kecamatan, Radiapoh berharap masyarakat akan semakin merasakan kepedulilian dan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Radiapoh menambahkan kepedulian Pemkab Simalungun terus berupaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,membuat posisi pelayanan publik oleh pemerintah daerah se Sumatera Utara, berada di peringkat 9 saat ini padahal dulunya di peringkat 32 dari 33 kabupaten dan kota.

Karena itu Radiapoh mengapresiasi para kepala desa dan perangkatnya yang merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat, yang selama ini sudah bekerja keras memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sebelumya Kepala Dinas Dukcapil Tiarlie Sinaga melaporkan, bahwa kegiatan  sosialisas bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.

" Sosialisasi  diikuti oleh pejabat di kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi penghubung informasi masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing sebanyak 445 orang, terdiri dari 32 orang Kasie Pemerintahan, 27 orang Lurah dan 386 orang Pangulu atau Kepala Desa", sebut Tiarlie.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network