SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id- Pasca mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di jajaran Pemkab Simalungun, sejumlah pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) yang kemungkinan kecewa dimutasi di jabatan yang tidak diinginkannya, mengungkapkan, adanya kewajiban 12% pada pencairan Ganti Uang Persediaan (GUP) yang dicairkan beberapa kali ,akhir Desember 2022 lalu dengan dalih disebut-sebut untuk operasional bupati.
Kepada wartawan,Kamis (26/1/2023), salah seorang kepala dinas yang dimutasi ke OPD lain, yang anggarannya kecil, mengaku kewajiban pencairan GUP di dinas yang dipimpin sebelumnya, sebesar 12% sekali pengajuan, merupakan permintaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
" Untuk pencairan GUP akhir Desember 2022 lalu yang diajukan 4 kali,ada kewajiban 12% sekali pengajuan dari anggaran yang dicairkan , oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah,alasannya untuk operasional Bupati Simalungun", sebut kepala dinas tersebut.
Menurutnya untuk sekali pengajuan GUP rata-rata anggarannya antara Rp300 juta hingga Rp400 juta,sehingga jika diminta menyetorkan kewajiban 12% setelah pencairan, dana yang disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah antara Rp36 juta hingga Rp48 juta.
Kewajiban 12% untuk pencairan GUP di seluruh OPD diduga total seluruhnya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,Frans N Saragih yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) pukul 10.10 WIB, terkait adanya dugaan setoran wajib untuk pencairan dana GUP di OPD jajaran Pemkab Simalungun ,dengan dalih untuk operasional bupati Simalungun,hingga pukul 13.12 WIB tidak menanggapi.
Editor : Riky Fernando Hutapea
Artikel Terkait