Murah Banget Ternyata Cuma Segin Biaya Daftar Merek untuk UMKM, Kemenkum Sebut Paling Terjangkau

JAKARTA, iNewsSiantar.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menawarkan biaya pendaftaran merek yang diklaim paling kompetitif dan terjangkau dibandingkan negara-negara maju. Tarif pendaftaran merek di Indonesia ditetapkan sebesar Rp1,8 juta untuk pendaftar umum, dan bahkan hanya Rp500 ribu khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan biaya ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Tiongkok (Rp4,4 juta), atau Korea Selatan (Rp2,3 juta).
Selain keunggulan biaya, Supratman juga menekankan bahwa Kemenkum menetapkan standar waktu pelayanan pendaftaran merek yang lebih cepat.
Jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia kini maksimal enam bulan. Menurutnya, kecepatan ini menempatkan Indonesia sejajar atau bahkan lebih cepat dari banyak negara maju lainnya yang memakan waktu antara 7 hingga 12 bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta