get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu dan MK Jangan Abai, Kejahatan Pilkada Bengkulu Selatan Lebih Parah dari Politik Uang

Tanggal 12 Mei 2025 Libur Apa, Yuk Cek SKB 3 Menteri

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:10 WIB
header img
Tanggal 12 Mei 2025 libur apa menjadi pertanyaan netizen. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSiantar.id -  Tanggal 12 Mei 2025 libur apa menjadi pertanyaan netizen. Nah pertanyaan netizen bisa dijawab dengan melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada pada 14 Oktober 2024.

SKB 3 Menteri dimaksud  Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dalam SKB 3 Menteri itu dijelaskan bahwa tanggal 12 dan 13 Mei 2025 diliburkan dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE. Tanggal 12 Mei merupakan libur nasional, sedangkan 13 Mei dijadikan libur cuti bersama. Berikut ini rincian libur tanggal 12 dan 13 Mei 2025.

Jadi, Senin 12 Mei 2025 itu adalah libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE dan pada Selasa 13 Mei 2025 adalah cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE.

Dengan penjelasan ini semoga netizen dapat memahami bahwa tanggal 12 Mei libur Hari Raya Waisak dan 13 Mei cuti bersama.  

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut