Kemudian, beberapa Walpon Baringbing, lalu SJS (saksi) menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.
"Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban. Dan tersangka hari itu juga, langsung ditangkap. Saat tersangka diperiksa, tersangka mengakui perbuatan tersebut,"ujar Walpon Baringbing.
Tersangka saat ini sudah ditahan, pungkas Walpon Baringbing, dan tersangka dijerat melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta