TAPANULI UTARA, iNewsSiantar.id - Pria berinisial RH (43), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, tega menyetubuhi putri kandung berinisial ESH (18), mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada April 2024 atau setelah lulus SMA.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak SIK melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menerangkan, RH sudah ditangkap pada Sabtu 25 Mei 2024). Penangkapan RH dilakukan, setelah ibu ESH (korban), yaitu EM (38), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput di Tarutung pada Sabtu 25 Mei 2024.
Walpon Baringbing menjelaskan, saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir April 2024 lalu.
"Perbuatan RH (tersangka) mencabuli korban di beberapa tempat, yakni kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat pada saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka,"ungkap Walpon Baringbing kepada MPI, Senin (27/5/2024).
Awal kejadian itu, sebut Walpon Baringbing, terjadi di rumah dan tersangka mengancam korban. Setiap melakukan perbuatannya, tersangka selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam.
Menurut korban, sambung Walpon Baringbing, korban nekat melaporkan kejadian tersebut, setelah dia bekerja di salahsatu rumah makan atau setelah lulus SMA.
Mulai Januari 2024, lanjut Walpon Baringbing, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu korban selalu pulang ke rumah. Dan 2 Minggu tidak pulang, tepatnya Sabtu 25 Mei 2024, tersangka menghubung-hubungi korban melalui telphone WA, agar pulang.
"Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada teman sekerjanya berinisial SJS. Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut, karena kuatir didatangi ayahnya (tersangka),"tutur Walpon Baringbing.
Kemudian, beberapa Walpon Baringbing, lalu SJS (saksi) menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.
"Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban. Dan tersangka hari itu juga, langsung ditangkap. Saat tersangka diperiksa, tersangka mengakui perbuatan tersebut,"ujar Walpon Baringbing.
Tersangka saat ini sudah ditahan, pungkas Walpon Baringbing, dan tersangka dijerat melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta