Pencuri Modus Pembongkaran Rumah Diringkus Polres Pematangsiantar di Labuhanbatu
Jum'at, 09 Februari 2024 | 19:29 WIB
Proses Hukum
Saat ini, pelaku BW telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta