get app
inews
Aa Read Next : Begini Tampang Pelaku Pencurian Berangkas Terekam CCTV  di Siantar Barat

Pencuri Modus Pembongkaran Rumah Diringkus Polres Pematangsiantar di Labuhanbatu

Jum'at, 09 Februari 2024 | 19:29 WIB
header img
Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian modus pembongkaran rumah berinisial BW (38) di Labuhanbatu. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id -  Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian modus pembongkaran rumah berinisial BW (38) di Labuhanbatu.

Pelaku melakukan aksinya di rumah Makmur Purba (63) di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada tanggal 21 Januari 2024.

Kronologi kejadian berawal saat anak korban, Muhammad Maulana, yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat ia datang ke rumah orangtuanya pada tanggal 21 Januari 2024 siang. Saat membuka pintu, ia melihat rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga hilang.

Barang-barang yang hilang antara lain uang tunai Rp40.000.000, uang tunai 1000 Dollar Amerika, perhiasan emas 12 buah gelang, 1 gelang emas, 2 gelang emas, 1 cincin, dan 1 cincin emas baru mustika warna ungu.

Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H memerintahkan Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga untuk melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 30 Januari 2024 malam, tim Opsnal menerima informasi bahwa pelaku berinisial BW berada di Sei Berombang, Kecamatan Panei Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Tim Opsnal kemudian berangkat menuju Sei Berombang pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 03.00 WIB. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Panei Hilir, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumah iparnya pada pukul 15.00 WIB.

Dari pelaku BW, diamankan beberapa barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja hasil dibeli dari uang hasil pencurian, 1 unit becak motor hasil dibeli dari uang hasil pencurian, 1 buah bedcover hasil dibeli dari uang hasil pencurian.

Lalu, 10 buah emas terdiri dari 9 gelang emas kecil dan 1 gelang emas besar dan 1 pasang celana baju dan topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian

Proses Hukum

Saat ini, pelaku BW telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut