PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar tidak mengetahui isi klarifikasi yang disampaikan Walikota Susanti Dewayani kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mutasi pejabat yang dilaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasalnya dikonfirmasi belum lama ini pelaksana tugas Kepala BKD Pemko Pematang Siantar Timbul Simanjuntak tidak menanggapi soal isi klarifikasi yang disampaikan walikota ke BKN Pusat pada tanggal 18 November 2022 kemarin.
Ditanya kesimpulan hasil pemeriksaan walikota di BKN terkait mutasi 2 September 2022 lalu,Timbul mengatakan belum sampai pada kesimpulan.
Namun dia mengakui jika Walikota Pematang Siantar menghadiri penjadwalan ulang permintaan klarifikasj oleh BKN Pusat, tanggal 18 November 2022 , terkait mutasi pejabat yang diduga tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
" Walikota jadi menghadiri permintaan klarifikasi ke BKN Pusat yang dijadwalkan ulang tanggal 18 November 2022,namun belun sampai pada kesimpulan", sebut Timbul.
Namun sumber di BKN menyebutkan jika ditemukan adanya pelanggaran pada mutasi yang dilakukan walikota Pematang Siantar, 2 September 2022 lalu karena ada pejabat eselon III yanh dinonjobkan dan didemosi menjado eselon IV tanpa pernah melakukan kesalahan dan diberikan teguran atau diperiksa oleh inspektorat.
Editor : Riky Fernando Hutapea