get app
inews
Aa Read Next : Kembali Berharap WTP, Laporan Keuangan OPD Dijadikan Wali Kota Pematang Siantar Catatan Kinerja

Nonjobkan 27 Pejabat Bernilai SKP Baik KASN Minta Pertanggung Jawaban Walikota Pematang Siantar

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:42 WIB
header img
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani melantik 88 pejabat awal September 2022 kemarin.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani diminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait 27 pejabat yang dinonjobkan pada mutasi 2 September 2022 kemarin.

Surat KASN nomor B-3493/JP/2022 yang ditujukan kepada walikota Pematang Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawain (PPK), tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani wakil ketua  KASN Tasdik Kinanto, merupakan tindak lanjut  informasi  terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Pematang Siantar  yang disampaikan,Dheny Valentino Putra Arihta Sitepu, tanggal 12 September 2022, Fidelis Sembiring dan Fadlan Syarqawi dan kawan-kawan tanggal 16 September 2022.

Dalam surat tersebut dari analisa dan evaluasi yang dilakukan KASN surat  keputusan walikota Pematang Siantar nomor 800/929/IX/WK-THN 2022 tanggal 2 September 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar sebanyak 27 pejabat administrator dan pengawas telah diberhentikan dan didemosi dari jabatannya.

Para pejabat yang diberhentikan tersebut mendapatkan nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) baik selama 2 tahun berturut-turut,kemudian tidak pernah mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin ringan,sedang dan berat selama menduduki jabatannya.

Selain itu KASN juga menerima laporan bahwa proses pemberhentian para pejabat tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,baik secara lisan maupun tulisan dan tidak pernah disampaikan alasan kepada yang bersangkutan terkait pemberhentian tersebut.

Terkait klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemko Pematang Siantar akan menjadi dasar perimbangan dan penialian KASN, terhadap pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Regional VI Janry HUP Simanungkalit mengatakan, pihaknya akan terus mendesak Pemko Pematang Siantar, menjawab surat klarifikasi yang diminta terkait mutasi 88 pejabat.

" Penanganan laporan dugaan pelanggaran NSPK pada pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar menurutnya, tidak dapat dilakukan grasak grusuk, sehingga pihak-pihak yang terkait dalam masalah itu diharapkan bersabar dan tidak berprasangka negatif terhadap BKN," sebut Janry.
 

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut