PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Soal dugaan pelanggaran Norma,Standart, Prosedur dan Kreteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ,pada mutasi dan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani, awal September 2022 lalu Badan Kepegawain Negara (BKN) Regional VI Medan, terkesan berubah sikap dengan tidak lagi bersedia menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan sejak Senin (18/10/2022) hingga Selasa (18/10/2022).
Perubahan sikap BKN Regional Medan itu menimbulkan keraguan lembaga tersebut objektif dalam menangani laporan yang disampaikan sejumlah pejabat yang merasa dirugikan akibat mutasi yang dilakukan walikota Pematang Siantar diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasalnya sebelumnya Kepala BKN Regional VI Medan Janry HUP Simanungkalit dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Renyasari, selalu menanggapi konfirmasi yang disampaikan terkait perkembangan tindak lanjut laporan Fidelis Sembiring dan kawan-kawan dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Pematang Siantar Siantar Susanti Dewayani pada pelantikan 88 pejabat awal September 2022 lalu.
Sejak Senin (17/10/2022) hingga Selasa (18/10/2022) baik Kepala BKN Regional VI Medan Janry HUP Simanungkalit dan Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Renyasari, yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA) sejauh mana hasil kordinasi dengan BKN Pusat ,terkait dugaan pelanggaran NSPK walikota Pematang Siantar tidak merespon.
Sebelumnya diduga melanggar Norma,Standart, Prosedur dan Kreteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Surat Keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani, awal September 2022 lalu, terancam dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya informasi yang diperoleh, Rabu (12/10/2022), BKN Regional VI Medan sedang berkoordinasi dengan BKN Pusat karena diduga ditemukan adanya pelanggaran implementasi NSPK Manajemen ASN yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada mutasi 88 pejabat yang dilakukan awal September 2022 kemarin.
Kordinasi BKN Regional VI ke BKN Pusat disebut-sebut untuk menyimpulkan apakah SK mutasi 88 pejabat yang dilakukan walikota Pematang Siantar dicabut atau diberikan sanksi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kantor Regional VI BKN Medan, Renyasari yang dikonfirmasi via pesan Whats App (WA)kala itu mengatakan, pihaknya sedang berkordinasi dengan BKN Pusat di Jakarta terkait dugaan pelanggaran NSPK yang dilakukan walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani pada mutasi 88 pejabat.
Editor : Riky Fernando Hutapea