get app
inews
Aa Read Next : DPRD Heran Sumber Dana Tak Jelas, Seleksi JPTP Pematang Siantar Dilaksanakan, Ada Pulak Hasil Gagal

Soal Seleksi Direksi PDAM Tirtauli, DPRD Ingatkan Wali Kota Susanti Itu Bukan Perusahaan Pribadi

Senin, 17 Oktober 2022 | 14:29 WIB
header img
Anggota DPRD Pematang Siantar, Imannuel Lingga.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Masalah perpanjangan masa tugas dirut PDAM Tirtauli belum tuntas ,karena walikota belum menjelaskan kepada DPRD masalah tersebut,tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  19 September 2022 lalu,namun sudah dibuka seleksi untuk jabatan direktur umum di perusahaan daerah itu.

Anggota DPRD Pematang Siantar, Imannuel Lingga, Senin (17/10/2022) menilai walikota Susanti Dewayani mengabaikan keberadaan lembaga legislatif sebagai mitra kerja yang patut dihargai saran dan pendapatnya.

" Saya tidak tahu apakah walikota Pematang Siantar sengaja tidak menghargai DPRD atau memang tidak memahami aturan, sehingga belum.tuntas masalah perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli ini sudah dibuka lagi seleksi jabatan direktur umum", ujar Imannuel.

Politisi PDIP yang akrab dipanggil Noel itu mengatakan sesuai dengan semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa  pengangkatan direksi atau  anggota direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif, sistem paket dan tidak bersifat perseorangan. 

Dia menilai walikota Pematang Siantar sudah merasa sebagai pemilik PDAM Tirtauli sehingga sesuka hatinya membuat keputuasn terkait perusahaan daerah itu termasuk dalam pengangkatan jabatan direksi dan dewan pengawas,dengan mengabaikan peraturan dan ketentuan yang ada.

" Dibanyak daerah yang memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) direksinya diangkat sepaket, namun di Pematang Siantar walikotanya merasa PDAM Tirtauli milik pribadinya perpanjang masa jabatan dirut dan sekarang membuka seleksi jabatan direktur umum,tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,besok saya khawatir jabatan direktur tekhnik diseleksi lagi, atau diperpanjang" sebut Noel.

Dia berharap masalah direksi PDAM Tirtauli,walikota Pematang Siantar tidak mengabaikan keberadaan DPRD,karena selama ini penilain legeslatif tidak ada prestasi yang menonjol di jajaran direksi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,karena distrubusi air bersih juga masih sering terganggu bahkan tidak mengalir berhari-hari,sehingga sebenaranya perpanjangan masa jabatan dirut tidak layak dilakukan walikota.

Noel menambahkan sebaiknya walikota Pematang Siantar tidak egois terkait pengangkatan direksi PDAM Tirtauli, karena adanya kepentingan tertentu dengan mengabaikan kepentingan masyarakat,sehingga tidak perduli dengan peraturan dan ketentuan yang ada,dan menganggap perusahaan daerah itu milik pribadi.

Sebelumnya advokad senior Daulat Sihombing sudah mengajukan gugatan terhadap keputusan walikota Pematangsiantar nomor : 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang pengangkatan kembali Ir. Zulkifli Lubis MT, sebagai direktur utama PDAM Tirtauli 2022 – 2027, secara resmi telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Dia menambahkan pada pasal 14 ayat (7) UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, maka pelaksana tugas walikota  dinyatakan tidak berwenang untuk mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran, sehingga konsekuensinya keputusan pelaksan tugas walikota Pematang Siantar yang mengangkat kembali Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022 – 2027, atas nama Zulkifli Lubis,tidak sah secara hukum.

Daulat juga menyampaikan semua perangkat peraturan yang terkait dengan BUMD baik UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 37 Tahun 2018 dan Perda Kota Pematangsiantar No. 03 Tahun 2020, mengatur bahwa  pengangkatan direksi atau  anggota direksi BUMN/ Perumda adalah bersifat kolektif, sistem paket dan tidak bersifat perseorangan. 

Dia berharap berdasarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan walikota terkait perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli tidak dibenarkan DPRD tanpa argumentasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui sesuai dengan pengumuman Pemko Pematang Siantar nomor 009/Pansel-Perumda/X2022 membuka seleksi pendafatan bakal calon direktur umum PDAM Tirtauli untuk masa jabatan 2022-2027 yang dimulai13-19 Oktober 2022.

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut