PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Rapat paripurna lanjutan pembahasan usul hak interplasi kepada walikota Pematang Siantar tak jelas hingga saat ini Senin (17/10/2022), DPRD belum.mengagendakannya.
Padahal paripurna usul hak interplasi yang sempat dibuka dan diskor pada rapat paripurna Senin (3/10/2022) lalu.sudah sepekan lebih terlewati.
Rapat paripurna yang diskor awal Oktober lalu karena fraksi Hanura menginterupsi dan menyampaikan terkait usul hak interplasi dibahas dulu di internal fraksi karena di undangan yang disampaikan kepada fraksinya tidak ada disebutkan agenda tersebut.
Ketua Fraksi Hanura Andika Prayogi Sinaga mengaku fraksinya tidak mengetahui agenda paripurna membahas usul hak interplasi karena saat dibahas di badan musyawarah (bamus) sedang ada rapat partai sehingga tidak menghadirinya.
Karena alasan itu akhirnya pimpinan sidang Timbul M Lingga, didampingi wakil ketua Mangatas M Silalahi dan Ronald D Tampubolon menskors rapat memberikan waktu kepada fraksi Hanura selama sepekan, untuk membahasnya di internal fraksi.
Namun sudah sepekan lebih terlewati hingga kini DPRD Pematang Siantar belum juga menentukan jadwal dan belum dibahas di bamus terkait pelaksanaan kembali paripurna usul hak interplasi .
Sekretaris DPRD Pematang Siantar Eka Hendra yang dikonfirmasi membenarkan hingga kini belum ada pembahasan jadwal paripurna lanjutan pembahasan usul hak interplasi terkait ketidak hadiran walikota pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 19 September 2022 lalu tanpa pemberitahuan.
" Belum ada dibahas di bamus jadwal paripurna pembahasan usul hak interplasi", sebut Eka.
Untuk diketahui pada RDP terkait mutasi jabatan, pembangunan GOR, perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli dan rendahnya serapan anggaran, walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani tidak hadir tanpa pemberitahuan dan tidak mewakilkannya.
Hal itu membuat sebagian besar anggota DPRD Pematang Siantar tersinggung dan sepakat untuk mengusulkan hak interplasi kepada walikota.
Editor : Riky Fernando Hutapea