Logo Network
Network

Wali Kota Pematang Siantar Lantik 4 Camat Tak Sesuai UU 23 Tahun 2014 Gubernur Diminta Batalkan

Ricky Fernando Hutapea
.
Selasa, 20 September 2022 | 10:48 WIB
Wali Kota Pematang Siantar Lantik 4 Camat Tak Sesuai UU 23 Tahun 2014 Gubernur Diminta Batalkan
Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani melantik pejabat diantarnya 4 camat baru awal September 2022 kemarin.(iNewsSiantar.id/Ist)

PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id-  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sebagai perwakilan pemerintah pusat diminta membatalkan pengangkatan dan pelantikan 4 camat yang dilantik walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani, 2 September 2022 kemarin.

Direktur Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite, Selasa (20/9/2022) mengatakan pelantikan 4 camat yang tidak berlatar belakang pendidikan kepamong prajaan atau tidak memiliki sertifikat kepamongprajaan bertentangan dengan Undang-Undang (UU)nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

" Pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014,pasal 224 jelas diamanatkan kepada bupati dan walikota wajib mengangkat camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan", sebut Fawer.

Fawer menambahkan diuraikan juga pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014, yang dimaksud dengan menguasai teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan atau sertifikat kepamongprajaan.

" Dari 4 camat yang dilantik walikota Pematang Siantar awal September 2022 kemarin tidak satupun berlatar belakang pendidikan kepamongprajaan dan diduga tidak memiliki sertifikatnya", ujar Fawer.

Karena sudaj bertentangan dengan ketentuan undang-undang, Fawer berharap gubernur Sumatera Utara membatalkan pelantikan 4 camat yang dilakukan walikota Pematang Siantar.

Fawer berharap walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani sebagai kepala daerah dan warga negara yang baik untuk patuh dan taat kepada undang-undang dengan membatalkan pelantikan 4 camat diduga kuat tidak memiliki sertifikat kepamongprajaan karena latar belakang pendidikannya bukan sekolah pemerintahan.

Jika walikota Pematang Siantar tidak patuh kepada undang-undang dengan tidak membatalkan pelantikan camat Siantar Marihat, Siantar Timur, Siantar Sitalasari dan Martoba, gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 berwenang membatalkannya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematang Siantar,Timbul H Simanjuntak yang dikonformasi via pesan Whats App (WA) terkait kelengkapan persyaratan 4 camat yang dilantik walikota 2 September 2022 apakah sudah sesuai ketentuan atau sudah memiliki sertifikat kepamongprajaan memberikan jawaban yang tidak relevan dengan konfirmasi yang disampaikan.Melalui pesan WA,Timbul menjawab  " ini baru sempat mau makan siang".

Editor : Riky Fernando Hutapea

Follow Berita iNews Siantar di Google News

Bagikan Artikel Ini