PEMATANG SIANTAR,iNewsSiantar.id- Walikota Pematang Siantar, Susanti Dewayani terindikasi sengaja melecehkan DPRD dengan tidak menghadiri Rapat Dengat Pendapat (RDP) ,Senin (19/9/2022).
Informasi yang diperoleh, walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB justru menghadiri acara launching program digitalisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) pusat bidang bisnis,usaha dan UMKM di balai data.
Padahal DPRD Pematang Siantar DPRD melalui surat nomor 005/2246/DPRD/IX/2022 tertanggal 15.September 2022, ditandatangani Timbul M Lingga selaku ketua mengundang walikota Susanti Dewayani diminta hadir, Senin (19/9/2022) mengikuti RDP pukul 10.00 WIB di ruang rapat dewan dengan agenda membahas mutasi pejabat, perpanjangan jabatan dirut PDAM Tirtauli dan serapan APBD TA 2022.
Parahnya DPRD Pematang Siantar sempat menunggu walikota Susanti Dewayani hingga 2 jam dari jadwal RDP pukul 10.00 WIB hingga akhirnya rapat yang dibuka ketua dewan Timbul M Lingga diskors hingga pukul 12.00 WIB.
Namun ditunggu hingga pukul 12.00 WIB, Susanti Dewayani yang belum sebulan dilantik sebagai walikota defenitif juga tidak hadir.
Karena walikota Susanti Dewayani tak juga hadir hingga pukul 12.00 WIB, DPRD kembali menskors hingga pukul 14.00 WIB ,namun ditunggu hingga pukul 15.00 WIB tidak juga menghadiri RDP.
Sebelumnya wakil ketua DPRD Pematang Siantar ,Mangatas Silalahi menyampaikan kekesalannya tidak adanya informasi dari walikota atau pejabat setingkat Sekda yang hadir di ruang rapat terkait keberadaan walikota sehingga tidak menghadiri RDP.
" Ini membuktikan komunikasi di internal Pemko Pematang Siantar tidak baik dan walikota tidak memahami manajemen pemerintahan, karena tidak ada yang tahu walikota dimana termasuk sekda,asisten dan pejabat yang hadir di ruang rapat ini", ujar Mangatas.
Menanggapi sikap walikota Pematang Siantar yang dinilai melecehkan dan tidak memghormati DPRD, sejumlah anggota dewan dari lintas partai sepakat untuk diusulkan pengajuan hak interplasi dan pembentukan panitia khusus (pansus).
Ketua Perkumpulan Sumatera Utara Watch,Daulat Sihombing,MH meminta DPRD bersikap tegas atas dugaan walikota Pematang Siantar,Susanti Dewayani tidak menghormarti dan terkesan sengaja melecehkan anggota dan lembaga legislatif yang merupakan wakil rakyat.
" Jika benar pada hari yang sama ,walikota menghadiri acara yang sebenarnya dapat diwakilkan dan menganggap undangan untuk RDP tidak penting atas nama masyarakat Pematang Siantar, DPRD harus bersikap tegas sesuai dengan hak dan kewenangannya", ujar Daulat.
Informasi terkini yang diperoleh dari ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul M Lingga pukul 20.00 WIB malam, mengatakan, kesimpulan sementara ,dewan akan mengajukan hak interplasi, terkait ketidak hadiran walikota Susanti Dewayani pada RDP.
Editor : Riky Fernando Hutapea