Kemudian, korban dihadang oleh gerombolan para pelaku dengan memakai senjata tajam. Lalu, kedua korban jatuh dari sepeda motor dan langsung melarikan diri tanpa membawa sepeda motor yang dikendarainya.
"Saat menoleh kebelakang ternyata sepeda motor mereka telah terbakar. Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan ke polisi dengan kerugian mencapai Rp6.680.000," ungkapnya.
Tidak terima, korban melapor ke Polsek Tanjung Morawa dengan LP/55/IV/2022/SPKT/ Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deliserdang/ Polda Sumut tanggal 25 April 2022 dengan pelapor Rusiadi (44).
"Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di lokasi penangkapan," jelasnya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghadang para saksi, sehingga terjatuh dari sepeda motornya," sambungnya.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah melempar dan memukuli sepeda motor dikendarai korban hingga korban terjatuh. Selanjutnya, salah seorang teman pelaku membakar sepeda motor milik korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta