TANJUNG MORAWA, iNewsSiantar.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang ayah yang kejam perkosa anak kandungnya yang berusia 5 tahun di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Pelaku terancam dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Kompol Wirhan Arif selaku Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, menyatakan bahwa penangkapan pelaku terjadi setelah istri pelaku melaporkan insiden tersebut kepada Polresta Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya setelah istrinya melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang pada Selasa, 17 Oktober 2023," ucapnya.
Wirhan menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 10 September 2023 di Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Kasus ini terungkap setelah istri pelaku menemukan bercak darah di celana dalam anak perempuannya dan menanyakan hal tersebut kepada suaminya.
"Korban, yang berinisial R, kemudian mengungkapkan bahwa dia menjadi korban tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya sendiri," kata Kasat Reskrim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta