10 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Antara
anglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat membuat 10 oknum prajurit TNI menjadi tersangka. Sebelumnya tersangka berjumlah 9 orang. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022). 

"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujar Andika. 

Dia menuturkan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat. 

"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tuturnya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.   "Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.   

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network