Online Scam Kripto Internasional Rp18 Miliar Dibongkar Polda Metro

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan online scam internasional yang beroperasi di bidang trading kripto fiktif. Foto: Riyan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang Warga Negara Indonesia (SP) dan seorang Warga Negara Malaysia (YCF). Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas ilegal ini dijalankan dari Malaysia.

Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk penyelidikan lebih lanjut serta upaya penangkapan tersangka lain yang berada di luar negeri. "Kami akan meminta bantuan dari Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," jelas Kombes Roberto.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network