JAKARTA, iNewsSiantar.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan online scam internasional yang beroperasi di bidang trading kripto fiktif. Kejahatan siber ini merugikan para korban hingga lebih dari Rp18 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa sindikat penipuan ini melibatkan pelaku dari Malaysia. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan jual beli saham dan aset kripto fiktif melalui aplikasi daring. "Dalam bahasa kejahatan siber, ini dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus online scamming," ujarnya.
Kombes Roberto menambahkan bahwa para korban tersebar di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp18,33 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu seorang Warga Negara Indonesia (SP) dan seorang Warga Negara Malaysia (YCF). Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas ilegal ini dijalankan dari Malaysia.
Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk penyelidikan lebih lanjut serta upaya penangkapan tersangka lain yang berada di luar negeri. "Kami akan meminta bantuan dari Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," jelas Kombes Roberto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait