Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat; serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, Kejagung kembali menetapkan tiga hakim lainnya sebagai tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait