Bongkar Dugaan Suap Hakim Tipikor Bikin Kejagung Makin Dipercaya Rakyat

Vitrianda Hilba Siregar
Kejagung Lebih Dipercaya Berantas Korupsi Secara Cepat Daripada Lembaga Lain. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSiantar.id - Apresiasi tinggi disampaikan oleh pengamat hukum Masriadi Pasaribu kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) atas keberhasilannya membongkar praktik suap yang melibatkan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Masri mengungkapkan keprihatinannya atas praktik korupsi yang dilakukan oleh hakim, yang seharusnya menjadi 'wakil tuhan', dan menilai hal ini sangat berbahaya. Terlebih lagi, hakim-hakim yang terlibat merupakan hakim terpilih yang secara khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tipikor.

"Sungguh miris jika hakim sudah korup, ini sangat membahayakan sistem hukum dan keadilan. Jelas bahwa hakim yang korup dapat memengaruhi jalannya pengadilan dan menghasilkan putusan yang tidak adil," ujar Masri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

 "Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberantas korupsi. Namun, jika mereka sendiri yang korup, hal itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.," katanya.

Masri mengidentifikasi sejumlah dampak negatif dari perilaku korup hakim. Dampak pertama adalah rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan keadilan.

"Jika hakim Tipikor korup, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan keadilan," tegasnya.

Akibat lebih lanjut dari kondisi ini adalah potensi munculnya korupsi yang lebih merajalela, yang pada akhirnya dapat dianggap sebagai bentuk kegagalan sistem hukum.

"Jika hakim Tipikor korup, maka sistem hukum berisiko gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi," lanjut Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini.

Lebih lanjut, Masri menyatakan bahwa kasus suap ini telah mencoreng citra lembaga peradilan di Indonesia. Ironisnya, banyak hakim yang justru terlibat dalam praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya.

Namun, ia melihat penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut, bahkan berpotensi lebih baik dibandingkan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan terungkapnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang curang, kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan akan meningkat. Hal ini menempatkan lembaga kejaksaan di garis depan dalam penanganan korupsi, melampaui KPK dan Polri,” katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS dan AR, yang berprofesi sebagai advokat; serta MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan tiga hakim lainnya sebagai tersangka, yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Ketujuh tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network