JAKARTA, iNewsSiantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 31 tahanan yang beragama Islam di Rutan Gedung C1 dan Gedung Merah Putih dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
"KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan," ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
Budi menjelaskan bahwa selama Ramadhan, pihaknya menyediakan makanan sahur, takjil, dan makan malam bagi para tahanan yang berpuasa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait