SIMALUNGIUN, iNewsSiantar.id - Seorang nenek muda berusia 44 tahun, berinisial S, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Simalungun atas dugaan pencabulan terhadap cucu sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menerima pesan melalui media sosial berisi konten yang sangat mengganggu, berupa foto dan video eksplisit yang melibatkan korban dan pelaku.
Korban sendiri telah mengakui bahwa ia seringkali dipaksa oleh neneknya untuk berpose telanjang dan bahkan bagian pribadinya sering disentuh oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan kerabat dekat korban, yaitu adik ipar dari nenek korban, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait