SIMALUNGUN, iNewsSiantar.id - Dua pelaku penganiayaan terhadap karyawan PT TPL di Simalungun ternyata residivis kasus serupa. Kejadian bermula saat korban hendak menyingkirkan kayu penghalang jalan, namun malah diserang oleh sekelompok orang.
Polisi telah menangkap empat tersangka dan menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan.
"Polres Simalungun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan perusakan terhadap karyawan PT TPL. Dua dari tersangka, Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus serupa pada tahun 2019," kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala.
Choky menerangkan, terhadap dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus Penganiayan/ pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, Tanggal 16 September 2019 dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan.
"Polisi mendapatkan data itu dan kemudian dilakukan penyelidikan hingga kemudian pelaku ditangkap," ungkap choky.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto (53), Panjaitan bersama Jhon Binholt Manalu dan Reza Adrian, saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli diserang oleh sekitar 100 orang melempari korban dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri menyebabkan korban mengalami luka.
"Korban atas nama samuel sinaga (51) adalah petani yang kesehariannya bekerja sebagai operator penebangan kayu dan Rudy Panjaitan (53) adalah karyawan PT. TPL," terang Choky.
Choky menegaskan bahwa Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun.
"Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Choky juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax.
“kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait