Ayah Setubuhi Putri Kandung dari Kelas 3 SD hingga Tamat SMA di Tapanuli Utara

Robert Fernando H Siregar
Pria berinisial RH (43), warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, tega menyetubuhi putri kandung berinisial ESH (18), mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada April 2024 atau setelah lulus SMA. Foto: Ist

Kemudian, beberapa Walpon Baringbing, lalu SJS (saksi) menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.

"Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban. Dan tersangka hari itu juga, langsung ditangkap. Saat tersangka diperiksa, tersangka mengakui perbuatan tersebut,"ujar Walpon Baringbing.

Tersangka saat ini sudah ditahan, pungkas Walpon Baringbing, dan tersangka dijerat melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network