TARUTUNG, iNewsSiantar.id - Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial CDH, yang tinggal di Desa Sitampurung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara, dan seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial JHAN, yang berasal dari Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput, diduga sebagai pengguna narkoba dan telah ditangkap oleh Polisi Resort Taput.
Kasie Humas Polres Taput, Ipda B Gultom, menjelaskan bahwa kedua pelaku pengguna narkoba dengan inisial CDH dan JHAN ditangkap oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Taput setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. JHAN dengan nekat menabrakkan mobil yang sedang ia kemudikan ke mobil polisi saat petugas mencoba menghentikan pelaku pengguna narkoba tersebut. Kejadian ini terjadi di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon Taput, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Ipda B Gultom menjelaskan bahwa pada saat penangkapan CDH dan JHAN (keduanya adalah tersangka), tim Opsnal Narkoba mencoba menghentikan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BB 1907 BI yang dikemudikan oleh tersangka JHAN. Namun, JHAN dengan nekat menabrak mobil polisi jenis Toyota Avanza yang sedang diparkir di jalan umum dalam upaya untuk melarikan diri.
"Setelah mobil yang dikemudikan oleh tersangka JHAN menabrak mobil polisi, tersangka mencoba melarikan diri dan bahkan mundur sebentar sebelum melaju lagi. Namun, dalam usahanya untuk melarikan diri sekitar 500 meter, mobil tersangka kembali menabrak mobil penumpang umum yang sedang diparkir di pinggir jalan," kata Ipda B Gultom kepada MPI pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Pada saat itu, menurut Ipda B Gultom, tersangka JHAN melihat peluang untuk keluar dari mobilnya dan bersembunyi di semak-semak. Sementara itu, tersangka CDH mengambil alih kemudi mobil dan mencoba melarikan diri. Petugas menggunakan sepeda motor untuk mengejar mereka.
"Dengan tugas yang dibagi, sebagian tim mencari tersangka yang bersembunyi di semak-semak, sementara sebagian lainnya mengejar mobil yang diambil alih oleh tersangka CDH. Sekitar 1 kilometer dari lokasi tersebut, tersangka CDH menabrak mobil penumpang umum lagi dan berhasil ditangkap oleh petugas karena mobil yang dikemudikan oleh CDH mengalami masalah teknis," kata Ipda B Gultom.
Ketika digeledah, Ipda B Gultom menyatakan bahwa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba, yaitu dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan total berat 0,18 gram. Tersangka CDH kemudian dibawa ke Mapolres Taput di Tarutung untuk pemeriksaan.
Selanjutnya, tim Opsnal melanjutkan pencarian terhadap tersangka JHAN yang bersembunyi di semak-semak. Karena kejadian terjadi di malam hari, pencarian dilanjutkan keesokan harinya. Akhirnya, tersangka JHAN berhasil ditemukan di rumahnya, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari tempat pelariannya.
"Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Taput untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka mengakui telah membeli sabu-sabu dari seorang warga Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dengan niat untuk mengkonsumsinya," kata Ipda B Gultom.
Saat ini, menurut Ipda B Gultom, petugas masih terus mengembangkan informasi dari kedua tersangka untuk memastikan apakah ada barang bukti narkoba jenis sabu-sabu lainnya yang disembunyikan oleh tersangka. Para bandar narkoba yang terlibat juga sedang dalam pengejaran petugas di Kabupaten Toba.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait