Saat diinterogasi, Jun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku Jun sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa Jun merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," ujar AKP JH Pasaribu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait