Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram

Vitrianda Hilba Siregar
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun (38) di Jalan Medan. Foto: Ist

Saat diinterogasi, Jun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku Jun sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa Jun merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," ujar AKP JH Pasaribu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network