Residivis Narkoba Sabu Diciduk di Pematangsiantar, Barang Bukti 5,17 Gram

Vitrianda Hilba Siregar
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun (38) di Jalan Medan. Foto: Ist

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis narkoba jenis sabu berinisial Jun (38) di Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan bahwa penangkapan Jun berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Pada Kamis (23/5/2024) sore, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan Jun dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 5,17 gram yang disembunyikan di dalam amplop putih di kantong bajunya.

Saat diinterogasi, Jun mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku Jun sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui bahwa Jun merupakan residivis kasus narkoba yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," ujar AKP JH Pasaribu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network