AKP Pasaribu menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pemilik narkotika di bawah 5 gram, dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram.
"Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar," tegas AKP Pasaribu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait