Polres Pematangsiantar Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik - Toba 2024

Vitrianda Hilba Siregar
Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik - Toba 2024. Foto: Ist

AKP Pasaribu menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pemilik narkotika di bawah 5 gram, dan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pemilik narkotika jenis sabu di atas 5 gram.

"Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba, khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar," tegas AKP Pasaribu.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network