Begini Penjelasan Menteri Kesehatan soal Aturan Baru BPJS Kesehatan Akan Gunakan KRIS

Febriyono Tamenk
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa pagi, 14 Mei 2024. Pada kesempatan itu sempat disampaikan soal BPJS Kesehatan dan KRIS. Foto:Istimewa

Melalui peraturan itu, pemerintah nantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.

BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network