Melalui peraturan itu, pemerintah nantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
