KONAWE, iNewsSiantar.id - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perihal terkait penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan disela-sela mendampingi Presiden Jokowi meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa pagi, 14 Mei 2024.
Menkes Budi Gunadi mengatakan, dalam kebijakan tersebut, sistem kelas tidak dihapus tetapi disederhanakan dan kualitasnya ditingkatkan. Kebijakan ini akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.
Di tempat yang sama, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa jika peraturan tersebut sudah masuk, ia akan langsung menandatanganinya.
Melalui peraturan itu, pemerintah nantinya akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rumah sakit diminta untuk mempersiapkan diri.
BACA JUGA: Jokowi Teken Perpres Atur Semua Rumah Sakit Terapkan Rawat Inap KRIS
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait