“Jangan menjual produk-produk Israel pada bulan Ramadan. Kurma, meskipun halal dan enak, menjadi haram karena uang dari penjualan digunakan untuk membunuh warga Palestina,” ujarnya.
Dia juga menyebut berbagai produk yang harus dihindari, termasuk makanan, minuman, dan lainnya. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
“Mengapa boikot? Karena hasil penjualan produk memberikan keuntungan bagi Israel. Dengan boikot, kita dapat melemahkan ekonomi Israel agar tidak melakukan serangan lagi,” ujarnya.
“Kita sebagai umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kemanusiaan harus memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa aksi boikot merupakan tekanan yang dapat dilakukan oleh masyarakat kepada Israel dengan dampak yang signifikan. Hal ini didukung oleh survei yang menunjukkan tingginya dukungan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan, di Eropa, pemboikotan produk Israel juga telah dilakukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait