Begini Hukum Membawa Batu Jumrah dari Makkah ke Indonesia

Fahmi Firdaus
Lempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang terletak sebelah timur Makkah. Foto: Ist/Dok

MAKKAH, iNewsSiantar.id – Setelah melaksanakan ibadah haji 2024, biasanya jamaah akan pulang ke Tanah Air dengan membawa oleh-oleh berupa air zamzam, kurma, serta berbagai macam pernak pernik lainnya yang berasal dari Arab.

Namun, ada saja orang yang kemudian membawa batu jumrah usai melakukan rangkaian ibadah haji, lempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina yang terletak sebelah timur Makkah.

Para ulama besar pada dasarnya memiliki pandangan masing-masing perihal membawa pulang batu jumrah dari tanah Makkah ini.

Sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah menyatakan bahwa membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah ini haram hukumnya apabila bertujuan untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki apabila membawa batu tersebut pulang.

Jumhur ulama menganggap fenomena tersebut adalah musyrik karena seharusnya mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki ini hanya kepada Allah, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati.

“Tidak boleh (ambil batu jumrah untuk dibawa pulang,” tegas Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa (28/5/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network