Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSU dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk kepentingan visum. Berdasarkan keterangan SA, anak korban, korban telah duda dan saat ini menjalin hubungan dengan EP. Selama ini, korban sering mengeluh sakit di dada dan seluruh tubuhnya.
Mel (46), adik korban, yang mewakili keluarga membuat surat pernyataan tidak ingin dilakukan autopsi karena tidak keberatan atas meninggalnya korban.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait