Duda Tewas di dalam Kamar Hotel yang Datang Bersama Kekasih

Vitrianda Hilba Siregar
Tamu hotel seorang duda DA (49) tewas di dalam kamar Hotel Flamboyan Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, iNewsSiantar.id - Tamu hotel seorang duda DA (49) tewas di dalam kamar Hotel Flamboyan Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik bersama jajarannya melakukan evakuasi korban. Korban diketahui warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pada awalnya Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, DA dan saksi EP (32) datang ke Hotel Flamboyan  dan memesan Kamar Amelya kepada petugas hotel sekaligus  saksi Jonsen Suprayetno Damanik.

Setelah masuk kamar hotel, korban mengeluh sakit pada bagian dadanya kepada saksi EP. Kemudian, EP mencoba memberi pijatan pada korban. Namun sekitar pukul 05.00 WIB,  EP mendengar korban muntah-muntah.

Tidak lama kemudian, EP  mendengar korban jatuh di depan pintu kamar hotel, tepatnya di depan kamar mandi. Melihat hal itu,  EP meminta bantuan  Jonsen Suprayetno Damanik, namun tidak berani memberikan pertolongan.

Selanjutnya,  EP menghubungi  SA (21), anak korban untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga. Setelah menerima laporan dari masyarakat, sekitar pukul 06.00 WIB, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik  bersama dengan Kanit Reskrim Ipda Darwin Siregar dan Tim Inafis Polres Pematangsiantar tiba di lokasi kejadian dan menemukan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSU dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk kepentingan visum. Berdasarkan keterangan  SA, anak korban, korban telah duda dan saat ini menjalin hubungan dengan EP. Selama ini, korban sering mengeluh sakit di dada dan seluruh tubuhnya.

Mel (46), adik korban, yang mewakili keluarga membuat surat pernyataan tidak ingin dilakukan autopsi karena tidak keberatan atas meninggalnya korban.

Berdasarkan surat pernyataan tersebut, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network