Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kedai kopi koktong. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tongkat kayu berbahan besi stainless dengan pisau yang terpasang di pegangan tongkat.
Saat ini, pelaku An alias B telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait