"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria yang berdomisili di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kepada personil, tersangka juga mengaku dirinya merupakan residivis," terang Jasama.
Mendengar laporan tersangka tersebut, personil pun membawa tersangka ke tempat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan. Namun sayang, saat itu orang yang dimaksud tersangka sudah melarikan diri.
Alhasil, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mako. Adapun barang bukti yang kita amankan dari tersangka yakni, 13 bungkus kertas nasi yang diduga berisikan narkotika ganja dengan berat 18,11 gram, 2 plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 unit ponsel dan uang Rp 97.000," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait