Aneh, Pengacara Ajak Anak Lakukan Pencurian Mobil Pajero Sport Milik Sendiri

Ira Widyanti
Seorang pengacara dengan inisial DC (53) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam pencurian mobil. Foto: Ilustrasi

"Setelah itu, uang dari hasil penjualan dibagi-bagikan. Kemudian, pada tanggal 14 November, para pelaku menggunakan GPS untuk melacak mobil. Setelah dilacak, mobil tersebut ditemukan di Jalan KH Mansyur, Kota Bandarlampung," jelasnya.

Saidi melanjutkan, pelaku ED dan AT pergi ke lokasi dengan satu mobil untuk melakukan eksekusi terhadap mobil Pajero tersebut. Sementara itu, CL bertugas memantau sekitar lokasi.

"Kemudian, ED turun dengan kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Ketika korban menyadari mobilnya hilang, segera melaporkannya ke Polresta Bandarlampung," tambahnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada hari Minggu (10/12). Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network