Aneh, Pengacara Ajak Anak Lakukan Pencurian Mobil Pajero Sport Milik Sendiri

Ira Widyanti
Seorang pengacara dengan inisial DC (53) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam pencurian mobil. Foto: Ilustrasi

BANDARLAMPUNG, iNewsSiantar.id - Seorang pengacara dengan inisial DC (53) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam pencurian mobil.

Sayangnya, pengacara tersebut melibatkan putranya yang bernama CL (24) dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Selain DC dan CL, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ED (28) dan AT (38).

Iptu Saidi A Jamil, Kepala Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menjelaskan bahwa aksi pencurian dimulai pada awal November 2023 saat DC, CL, dan AT merencanakan pencurian mobil Pajero Sport milik DC sendiri.

"Pajero Sport itu milik DC yang direncanakan akan dicuri kembali. Ini merupakan sindikat," ujar Saidi kepada media pada Rabu (13/12/2023).

Saidi menjelaskan bahwa sebelum mobil dicuri, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport hitam tersebut, membuat salinan kunci mobil, dan membuat aplikasi palsu dari perusahaan pembiayaan.

Setelah persiapan selesai, kata Saidi, para pelaku membagi peran. DC dan CL bertanggung jawab untuk menyiapkan kendaraan, kunci duplikat, dokumen palsu seperti STNK, dan aplikasi pembiayaan palsu.

Pada tanggal 10 November 2023, CL menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku lain yang dikenal dengan inisial AP (masih dalam daftar pencarian) untuk dicuri kembali oleh korban Safrans (33) senilai Rp174 juta dengan menggunakan aplikasi pembiayaan palsu yang telah disiapkan oleh para pelaku.

"Setelah itu, uang dari hasil penjualan dibagi-bagikan. Kemudian, pada tanggal 14 November, para pelaku menggunakan GPS untuk melacak mobil. Setelah dilacak, mobil tersebut ditemukan di Jalan KH Mansyur, Kota Bandarlampung," jelasnya.

Saidi melanjutkan, pelaku ED dan AT pergi ke lokasi dengan satu mobil untuk melakukan eksekusi terhadap mobil Pajero tersebut. Sementara itu, CL bertugas memantau sekitar lokasi.

"Kemudian, ED turun dengan kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Ketika korban menyadari mobilnya hilang, segera melaporkannya ke Polresta Bandarlampung," tambahnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada hari Minggu (10/12). Mereka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network