BANDARLAMPUNG, iNewsSiantar.id - Seorang pengacara dengan inisial DC (53) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung karena terlibat dalam pencurian mobil.
Sayangnya, pengacara tersebut melibatkan putranya yang bernama CL (24) dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut. Selain DC dan CL, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ED (28) dan AT (38).
Iptu Saidi A Jamil, Kepala Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, menjelaskan bahwa aksi pencurian dimulai pada awal November 2023 saat DC, CL, dan AT merencanakan pencurian mobil Pajero Sport milik DC sendiri.
"Pajero Sport itu milik DC yang direncanakan akan dicuri kembali. Ini merupakan sindikat," ujar Saidi kepada media pada Rabu (13/12/2023).
Saidi menjelaskan bahwa sebelum mobil dicuri, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport hitam tersebut, membuat salinan kunci mobil, dan membuat aplikasi palsu dari perusahaan pembiayaan.
Setelah persiapan selesai, kata Saidi, para pelaku membagi peran. DC dan CL bertanggung jawab untuk menyiapkan kendaraan, kunci duplikat, dokumen palsu seperti STNK, dan aplikasi pembiayaan palsu.
Pada tanggal 10 November 2023, CL menyerahkan kendaraan tersebut kepada pelaku lain yang dikenal dengan inisial AP (masih dalam daftar pencarian) untuk dicuri kembali oleh korban Safrans (33) senilai Rp174 juta dengan menggunakan aplikasi pembiayaan palsu yang telah disiapkan oleh para pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait