Penyuluhan ini mencakup materi keamanan, keselamatan, keteraturan, dan kelancaran berlalu lintas. Pesan yang disampaikan adalah bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang boleh mengemudi sepeda motor. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pengendara, tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk pelajar.
Karenanya, Polres Pematang Siantar meminta orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tindakan tegas berupa tilang akan diberlakukan kepada pelajar yang tidak memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait