Pemilik 9 Paket Sabu Dicokok Polres Pematang Siantar, Digerebek di Dalam Rumahnya

Vitrianda Hilba Siregar
Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial FT (46) di rumahnya yang di Jalan Medan Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapita. Foto: Ist

PEMATANG SIANTAR, iNewsSiantar.id -  Personil Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial FT (46) di rumahnya yang di Jalan Medan Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa FT memiliki narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp335.000.

Saat diinterogasi, FT mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku FT akan dilakukan pengembangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP JH Pasaribu,  Selasa, 9 Januari 2024.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network