Selain itu, surat panggilan kedua telah diterbitkan dan diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan bagi Firli untuk mangkir dari panggilan sebagai saksi. Bahkan jika dia tetap absen, penyidik memiliki hak, sesuai dengan aturan KUHAP, untuk membawa Firli Bahuri secara paksa, tanpa memandang di mana dia berada.
Yudi juga membagikan pengalamannya saat bekerja sebagai penyidik KPK dalam penyelidikan kasus korupsi di sebuah lembaga negara. "Lembaga negara tersebut bekerjasama untuk memastikan kehadiran saksi-saksi internal yang dipanggil oleh penyidik. Oleh karena itu, KPK seharusnya juga bersikap serupa," tegas Yudi.
Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang menghalangi upaya penyelidikan polisi dapat dihukum sesuai dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Oleh karena itu, Yudi Purnomo Harahap berharap semua pihak bersikap kooperatif agar kasus ini segera diselesaikan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait